Sebagaipertimbangan dengan ini kami lampirkan: 1. Asli Surat Kuasa Pelimpahan Nomor Porsi dari seluruh ahli waris; 2. Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak; 3. Asli Surat Keterangan Ahli Waris; 4. Lembar BPIH Asli; 5. Lembar SPPH Asli; 6. Copy Buku Tabungan Haji Calon Jamaah Haji dan penerima pelimpahan di Bank yang sama; 7.
NomorPorsi kepada Jemaah Haji Reguler. Pasal 10 (1) Pendaftaran Jemaah Haji Reguler melalui layanan elektronik sebagaimana dimaksud dafam.Pasal 8 huruf c dilakukan melalui aplikasi pendaftaran haji. (2) Jemaah Haji Reguler melakukan: a. registrasi pada aplikasi pendaftaran haji; b. pengambilan foto diri; dan
Calonpenerima pelimpahan nomor porsi wajib datang ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk melakukan pengisian formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH), pengambilan foto, dan perekaman sidik jari.
ProsedurPelimpahan Nomor Porsi (Menukar / Mengganti) Peserta Calon Jamaah Haji Reguler. Penerima pelimpahan nomor porsi harus mengajukan surat permohonan dengan melampirkan persyaratan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota domisili tempat mendaftar jamaah haji meninggal dunia atau sakit permanen.
KepdirjenTentang Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen. File. KEPDIRJEN 130 THN 2020 PETUNJUK PELAKSANAAN PELIMPAHAN NOMOR PORSI JEMAAH HAJI MENINGGAL ATAU SAKIT TAHUN 2020.pdf. Melihat Antusiasme Jemaah Haji Lotara Ikuti Manasik Haji.
Aslisurat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang diketahui oleh RT, RW, dan Lurah/ Kepala Desa sebagaimana format terlampir.
EAuMT.